Khanchit Limpakarnjanarat menegaskan Kota Padang Panjang telah berhasil menerapkan kawasan tanpa asap rokok (KTR) yang diterapkan di tujuh kawasan yakni sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, tempat rekreasi dan tempat kegiatan belajar-mengajar.
Padang Panjang juga yang pertama melarang iklan dan promosi rokok di dalam kotanya sehingga perlu dicontoh oleh daerah-daerah lainnya serta membuat peraturan yang mendukung kawasan tanpa rokok.
Asap rokok mengandung lebih dari 4.000 senyawa kimia dimana 43 di antaranya bersifat karsinogen, yang berbahaya bagi tubuh manusia.
Konsumsi rokok dan tembakau merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan penyakit seperti kardiovaskular, stroke, kanker paru, kanker mulut rahim dan kelainan kehamilan yang merupakan penyebab kematian utama di dunia.
Menurut WHO, setiap detik satu orang meninggal akibat merokok. Selain itu rokok juga membunuh separuh dari masa hidup perokok.
Data epidemi dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahun dan jika ini terus berlanjut, maka pada 2020 diproyeksikan terjadi 10 juta kematian dengan 70 persen kematian di negara berkembang.
Konsumsi rokok di Indonesia mencapai 220 miliar batang per tahun, merupakan urutan ketiga setelah China dan India, dimana separuh lebih rumah tangga di Indonesia mempunyai sedikitnya satu perokok dan hampir semua merokok di rumah.
Seseorang bukan perokok yang menikah dengan perokok mempunyai risiko kanker paru sebesar 20-30 persen dan berisiko sakit jantung karena asap yang berasal dari ujung rokok tiga kali lebih berbahaya dari asap rokok utama yang dihisap perokok.(Antara)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.