"Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan tanggal 21 Desember 2011," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/12/2011).
Menurut Dedi, wajib pajak bisa mengajukan hal itu jika mengalami kesulitan likuiditas, kesulitan keuangan, atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga merasa tidak mampu memenuhi kewajiban pajak tepat pada waktunya. Untuk jangka waktu pengangsuran atau penundaan, hal itu ditetapkan paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan pengangsuran atau penundaan.
Permohonan pengangsuran atau penundaan wajib diajukan paling lambat sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali wajib pajak atau kuasanya dapat menunjukkan batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya. "Selain itu, wajib pajak juga harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya," tambah Dedi.
Setelah meneliti dan mempertimbangkan permohonan wajib pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama tujuh hari setelah diterimanya surat permohonan. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan memberikan kepastian hukum terkait pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.(Sumber:http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/12/27/17351127/Pembayaran.PBB.Bisa.Diangsur.atau.Ditunda)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.