Kini jika Anda ditilang, siapapun berhak meminta slip berwarna biru. Selain ikut sidang dan membayar ke BRI, dengan slip biru pelanggar bisa memberi uang titipan ke petugas (polisi). Dengan cara ini, pelanggar secara langsung memberi kuasa kepada polisi untuk hadir disidang dan perkaranya akan disidangkan secara verstek.
Kalau slip merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum. Kalau kita dapat slip merah, berarti kita akan disidang dan SIM/STNK kita harus kita ambil di pengadilan setempat.
Penegasan Kepala Direktorat Lalu lintas ini dituangkan dalam bentuk Surat telegram No. Pol: ST / 86/X/2008 dan ditujukan kepada seluruh para Kapolres dan para Kasat Lantas Jajaran Polda Metro Jaya.
Dengan klarifikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang polisi dapat meminta kepada petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah, seperti dikutip dari situs Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2012).
Berikut ini prosedur proses penilangan menggunakan tilang warna biru, pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya akan diberi slip biru oleh polisi lalu lintas dan dapat menyetor denda ke BRI. Bukti setoran lalu dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM/STNK.
Sumber:http://www.tribunnews.com/2012/02/21/jika-anda-ditilang-mintalah-slip-biru
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.