"Hanya saja jumlah pengguna kartu kredit tidak sejalan dengan pembayaran yang dilakukan kepada bank. Banyak transaksi pembayaran kartu kredit yang macet," ujar Puji Atmoko, Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran BI dalam acara Talkshow di Demang Restoran, Jakarta, Senin (6/2)
Dalam Talkshow yang diselenggarakan Brava FM dan Media Indonesia ini, diungkapkan pemerintah dalam hal ini BI telah menerbitkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Salah satu dari peraturan itu adalah, orang bisa memiliki kartu kredit bila gajinya minimal Rp 3 juta. Bila memiliki lebih dari dua kartu kredit, maka jumlah plafon hanya tiga kali gaji pengguna kartu kredit.
"Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi nasabah. Karena dulu banyak nasabah dengan gaji dibawah dua juta bikin kartu kredit, ketika harus bayar kesulitan. Ini yang kita hindari," tambah Puji.
Puji sedikit memberi masukan bagi calon pengguna kartu kredit;
1. Jika gaji belum Rp3 juta sebaiknya tidak usah memiliki kartu kredit.
2. Anda masih bisa menggunakan cara pembayaran yang lain seperti kartu debit.
3. Jika sudah memiliki kartu kredit, sebaiknya tertib dalam membayar minimun payment, sehingga Anda tidak membayar bunga berbunga di bulan-bulan ke depannya.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.