Dikelola oleh lembaga negara, BPJS berfungsi untuk memberikan perlindungan pada tenaga kerja dan mengantisipasi risiko sosial ekonomi, melalui Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan sebagainya.
Selain semua layanan tersebut, sayangnya tak banyak masyarakat yang tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki layanan tambahan. Adalah layanan yang diperuntukkan membantu masyarakat alias pesertanya dalam hal perumahan.
Layanan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun kurang dimanfaatkan oleh peserta BPJS-TK. Untuk itu, bagi Anda yang berencana membeli rumah di tahun depan dan masih terkendala oleh urusan biaya, kini saatnya Anda pergunakan fasilitas bantuan perumahan ini dengan maksimal.
Sebelum mengetahui layanan apa saja yang disodorkan BPJS-TK, ada baiknya masyarakat mengerti terlebih dahulu lima persyaratan yang ditetapkan.
Harga rumah yang diincar maksimal Rp500 Juta (non subsidi)
Untuk bisa mengajukan kredit konstruksi, KPR, maupun pinjaman uang muka perumahan, pekerja harus terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.
Rumah yang diajukan kreditnya merupakan rumah pertama peserta. Apabila pasangan suami dan istri adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.
Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Untuk bantuan perumahan dari BPJS-TK, setidaknya terdapat empat jenis layanan yang ditawarkan. Mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Konstruksi (KK), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Pinjaman uang muka ini diberikan pada sejumlah orang yang mengalami kesulitan membeli rumah secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Alasannya, karena tidak memiliki uang muka sesuai persyaratan membeli sebuah rumah.
Bantuan uang muka diberikan pada masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta, atau dibawah UMP. Dengan kata lain, layanan ini lebih dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Untuk bantuan KPR, BPJS Ketenagakerjaan membaginya menjadi 2 jenis; yakni subsidi dan non-subsidi.
KPR subsidi diberikan untuk rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan maksimal pembiayaan KPR Pinjaman Uang Muka (PUM) sampai 99%, dan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah yang saat ini di angka 5%.
Sementara untuk KPR non-subsidi diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp500 Juta. Skema maksimal pembiayaan KPR PUM hingga 90% dan suku bunga dari BI rate margin bank sebesar 3%.
3. Kredit Konstruksi (KK)
Layanan Kredit Konstruksi diberikan untuk keseluruhan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun hanya dikhususkan untuk pembangunan rumah tapak dengan suku bunga dari BI rate margin bank.
4. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pinjaman maksimal Rp50 Juta dengan tenor 10 tahun untuk layanan PRP. Untuk mendapatkan layanan ini, atau 3 layanan sebelumnya, ada prosedur yang harus dipenuhi. Mulai dari proses pengajuan, hingga disetujuinya permohonan.(Sumber: Rumah.com)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.