Hori bermaksud membunuh Hartono karena dipicu masalah utang-piutang sebesar Rp 250 juta. Hori meminjam uang dengan "menggadaikan" istrinya kepada Hartono, namun ketika akan ditebus dengan sebidang tanah, ternyata Hartono tidak mau menerimanya.
Kejadian ini berawal satu tahun lalu saat Hori meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta. Sebagai jaminan, Hori menyerahkan istrinya, R (35), kepada Hartono. R akan dikembalikan ke Hori bila ia telah melunasi utangnya. Selama Hori belum melunasi utangnya, maka istrinya akan tetap bersama Hartono.
Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya kepada Hartono. Tapi Hori tak mempunyai uang sebanyak itu. Hori bermaksud menebus utangnya dengan sebidang tanah agar istrinya bisa diambil.
Namun niat Hori tak diterima Hartono. Hartono tak ingin uangnya ditebus dengan sebidang tanah, harus ditebus dengan uang. Penolakan itu membuat Hori kecewa.
Karena kecewa, Hori akhirnya merencanakan pembunuhan. Niat Hori membunuh ternyata berakhir salah sasaran. Di tengah jalan saat menuju ke rumah Hartono, Hori melihat seseorang mirip Hartono. Tanpa berpikir panjang, dibacoklah orang itu dari belakang.
Hori kemudian sadar bahwa orang yang dibacoknya bukanlah Hartono, tetapi pria yang akhirnya diketahui bernama Muhammad Toha. Toha tewas dalam perawatannya di rumah sakit.
"Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri," ujar Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019).
Arsal menilai telah terjadi degradasi moral yang terjadi pada Hori. "Peristiwa ini tentu di luar nalar kita. karena sepamahaman kita, selama ini yang digadaikan adalah barang berharga. Tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama" kata Arsal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan Hori terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana" kata Hasran.(Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4584170/pembunuhan-salah-sasaran-di-lumajang-bermotif-gadaikan-istri-rp-250-juta)
Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya kepada Hartono. Tapi Hori tak mempunyai uang sebanyak itu. Hori bermaksud menebus utangnya dengan sebidang tanah agar istrinya bisa diambil.
Namun niat Hori tak diterima Hartono. Hartono tak ingin uangnya ditebus dengan sebidang tanah, harus ditebus dengan uang. Penolakan itu membuat Hori kecewa.
Karena kecewa, Hori akhirnya merencanakan pembunuhan. Niat Hori membunuh ternyata berakhir salah sasaran. Di tengah jalan saat menuju ke rumah Hartono, Hori melihat seseorang mirip Hartono. Tanpa berpikir panjang, dibacoklah orang itu dari belakang.
Hori kemudian sadar bahwa orang yang dibacoknya bukanlah Hartono, tetapi pria yang akhirnya diketahui bernama Muhammad Toha. Toha tewas dalam perawatannya di rumah sakit.
"Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri," ujar Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019).
Arsal menilai telah terjadi degradasi moral yang terjadi pada Hori. "Peristiwa ini tentu di luar nalar kita. karena sepamahaman kita, selama ini yang digadaikan adalah barang berharga. Tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama" kata Arsal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan Hori terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana" kata Hasran.(Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4584170/pembunuhan-salah-sasaran-di-lumajang-bermotif-gadaikan-istri-rp-250-juta)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.