Uang pesangon merupakan bentuk pembayaran berupa uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja sebagai konsekuensi dari PHK.
Pembayaran uang pesangon yang dimaksud dalam hal ini adalah gabungan dari gaji pokok yang diterima dengan tunjangan tetap lainnya.
Cara menghitung uang pesangon karyawan tetap termuat pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2).
Berikut besarnya uang pesangon yang berhak diterima oleh karyawan tetap yang di PHK.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.