Entah itu rumah tapak di kawasan tenang di pinggir kota atau unit apartemen yang strategis di tengah kota, Anda perlu membekali diri dengan lima pertanyaan berikut, yang wajib ditanyakan kepada pengembang.
1. Kepemilikan tanah yang akan dibangun developer. Saat ini tawaran menjadi penghuni kloter pertama sebuah kawasan kota baru dengan fasilitas lengkap cukup menjamur. Hati-hati, tidak semua developer mengantongi hak kepemilikan tanah atau telah melakukan pembebasan tanah secara menyeluruh. Pastikan status tanahnya, apakah sudah hak milik, hak guna bangunan atau yang lainnya. Pastikan juga apakah tanah tersebut tanah sengketa atau bukan.
2. Izin mendirikan bangunan atau IMB. Dengan adanya IMB berarti properti yang dibangun sudah memenuhi syarat-syarat pengajuannya, termasuk yang berkaitan dengan AMDAL atau Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
Baca Juga : "Bitcoin Bakal Meroket"
3. Kepastian pembangunan. Menurut peraturan undang-undang, properti sudah harus dibangun minimal 20% sebelum dipasarkan, termasuk untuk penawaran early bird. Jadi, Anda tidak sekadar membeli gambar di brosur.4. Sistem pembayaran. Anda perlu menanyakan dengan jelas apakah ada kerjasama KPR dengan bank tertentu atau in house credit. Tanyakan pula tentang uang muka atau DP. DP yang diangsur berbeda dengan cicilan per bulan yang harus Anda bayar. Sebaiknya, uang DP sudah disiapkan dan sudah tersedia dana untuk angsuran KPR minimal selama tiga bulan pertama. Tanyakan juga tentang pembiayaan-pembiayaan administrasi dan pemecahan sertifikat. Siapa yang akan menanggung biaya tersebut, harus jelas dari awal.
5. Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB. Pelajari dan pahami isi PPJB. Semua poinnya harus jelas, seperti lokasi bangunan, luasnya berapa, harganya berapa, dan sistem pembayarannya seperti apa. PPJB harus ditandatangani di depan notaris atau secara notarial, bukan di bawah tangan.
Sebagai investasi jangka panjang, Anda perlu berpikir baik-baik sebelum membeli properti. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, terutama dari segi keuangan. Sularsi, S.H., Majelis unsur Konsumen, BPSK Prov. DKI Jakarta menyarankan, nilai angsuran lebih baik 30% dari pendapatan per bulan agar tidak gagal bayar nantinya. Janji-janji pengembang juga perlu diperhatikan. Simpan brosur sebagai bukti karena janji secara lisan tidak dapat dipertanggungjawabkan.(Sumber:https://sinerginews.com/2019/07/29/tips-bpsk-untuk-calon-pembeli-properti/)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.