Sebagai contoh, tanah matang (kavling) di sebuah perumahan, biasanya dijual dengan ukuran terkecil 72 meter persegi (6 m x 12 m). Tanah tersebut tentu tidak dapat dijual dengan ukuran yang lebih kecil, karena dinilai kurang layak sebagai tempat tinggal.
Demikian pula dengan ukuran kios yang umumnya dijual minimal empat meter persegi. Ukurannya tidak dapat diperkecil lagi, karena tidak akan layak dipakai untuk berjualan.
Sifat properti yang sulit dibagi menjadi satuan-satuan kecil (indivisibility), membuat properti menjadi produk yang bernilai tinggi. Mengetahui ukuran standar sebuah properti di suatu kawasan menjadi penting. Pasalnya, bisa saja sebuah properti di kawasan yang baik, menjadi tak ada harganya, karena ukurannya di bawah standar.
Sebagai gambaran, standar ukuran sebuah kavling di kawasan Rasuna Said, Kuningan adalah 50m x 80m (4.000 m2). Akan tetapi, bagian depan kavling harus dipotong 20 meter untuk garis sepadan bangunan (GSB), sementara bagian belakang pun tidak bisa full dijadikan bangunan—juga harus dipotong 20 meter. Jadi dari ukuran standar 4000 m2 tersebut, tanah hanya dapat dipakai 2000 m2 (50 m x 40 m). Jadi, jangan heran jika Anda memiliki tanah ‘hanya’ berukuran 1000 m2 di Rasuna Said, maka tanah itu tidak berharga sama sekali.
http://www.rumah.com/berita-properti/2012/11/2120/tujuh-sifat-dasar-properti-tidak-dapat-dibagi
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.