Nasib sial menimpa pemain Persib Bandung Hariono. Dia ditipu mentah-mentah oleh Ananda Wigyansah (30) selama empat tahun sejak 2010. Selama kurun waktu tersebut, uang milik gelandang bertahan tim Maung Bandung itu senilai Rp 3,5 miliar dikuras oleh Ananda.
Diberitakan Tribun Jabar, kasus penipuan yang menimpa Hariono ini terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/7). Hariono sendiri hadir sebagai saksi, sedangkan Ananda duduk di kursi terdakwa.
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jeferson Sinaga SH itu, juga turut hadir sebagai saksi mantan istri Ananda, Santi, dan pria yang menangkap Ananda, Gunawan.
Pada persidangan kemarin terungkap, Hariono pertama kali mengenal Ananda di sebuah kafe di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, pada 2010. Saat itu Ananda mengaku sebagai General Manager PT KS Widyautama yang bergerak di pertambangan batu bara.
Ananda pun berjanji bakal menjodohkan Hariono dengan putri pemilik PT KS Widyautama. Belakangan diketahui PT KS Widyautama adalah fiktif dan hanya karangan terdakwa. Janji dijodohkan dengan seorang putri itu pun hanya bualan terdakwa.
Setelah saling mengenal, Hariono menyerahkan uang kepada Ananda sebesar Rp 300 juta untuk disumbangkan ke sebuah panti ssuhan. Hariono juga kemudian menyerahkan uang Rp 300 juta untuk biaya balik nama perusahaan. Belakangan diketahui hal itu hanya modus terdakwa untuk menguras uang Hariono.
Hariono kemudian menyerahkan kartu ATM berikut nomor PIN dan kartu tabungan BCA miliknya kepada Ananda. Di dalam rekening BCA itulah setiap bulan Hariono menerima uang gaji sebesar Rp 50 juta sebagai pemain Persib.
Ananda setiap bulan menarik uang milik Hariono itu sebesar Rp 50 juta. Penarikan uang ini berlangsung selama dua tahun. Setelah uang di rekening BCA habis, Hariono pada akhir 2012 menyerahkan kartu ATM berikut nomor PIN dan kartu tabungan Bank BTPN miliknya kepada Ananda.
Sama seperti terhadap rekening BCA, Ananda pun menguras uang gaji milik Hariono yang tersimpan di Bank BTPN. Uang gaji senilai Rp 50 juta per bulan yang tersimpan di rekening Bank BTPN itu dikuras selama dua tahun. Total uang milik Hariono yang dikuras selama empat tahun oleh Ananda itu mencapai Rp 3,5 miliar.
Ketua majelis hakim Jeferson Sinaga pun merasa heran mengapa Hariono begitu percaya dan begitu mudahnya menyerahkan kartu ATM berikut nomor PIN-nya dan kartu tabungan kepada terdakwa Ananda. Jeferson juga mengaku heran mengapa penipuan ini bisa berlangsung selama empat tahun lamanya.
"Bagaimana Saudara ini (Hariono) bisa tertipu begitu lamanya?" tanya Jeferson.
Namun Hariono hanya bisa tersenyum kecut dan menundukkan kepala, tak mampu menjawab pertanyaan majelis hakim.
Jeferson pun menanyakan kepada Ananda bagaimana bisa menipu Hariono selama empat tahun. Jeferson bahkan menduga Ananda telah menggunakan ilmu hipnotis sehingga mampu memperdaya Hariono.
"Kamu pakai ilmu sirep (hipnotis), ya? Kalau nggak dihipnotis, nggak mungkin bisa begini," ujar Jeferson.
Namun Ananda tak mampu menjawab pertanyaan ketua majelis hakim. Pria bertubuh ceking itu hanya menundukkan kepala di hadapan majelis hakim.
Ketika Ananda ditanya majelis hakim uang sebesar Rp 3,5 miliar itu digunakan untuk apa, pria yang tampak lusuh itu menjawab ringan bahwa uangnya habis untuk karaoke.
"Masa uang sebanyak itu habis dipakai karaoke?" tanya majelis hakim. Terdakwa Ananda pun tak menjawab dan hanya hanya diam membisu.
Tak hanya menipu Hariono, Ananda juga menipu Santi, mantan istrinya. Kepada Santi, Ananda mengaku pengusaha tambang batu bara. Ananda pun akhirnya berhasil menikahi wanita cantik berkulit putih dan bertubuh tinggi semampai itu.
"Selain dinikahi, barang-barang milik saya juga dibawa kabur oleh terdakwa," kata Santi, di hadapan majelis hakim.
Menurut Santi, ia telah kehilangan sepeda motor, laptop, ponsel, dan barang-barang berharga lainnya. Santi mengaku tak sadar selama berumah tangga dengan Ananda. Namun beruntung, kata Santi, ia tidak memiliki anak dari Ananda.
"Kamu nikahnya di mana?" tanya ketua majelis hakim kepada Santi.
Santi pun menjawab bahwa ia menikah dengan Ananda di rumahnya. Kontan saja hal ini ditimpali oleh ketua majelis hakim. "Kalau dia (Ananda) memang benar pengusaha tambang batu bara, pasti kaya. Nikahnya seharusnya di hotel, dong, bukan di rumah," kata Jeferson, kontan saja ini membuat pengunjung sidang tertawa.
Jeferson Sinaga pun memutuskan sidang kasus ini kembali akan digelar pada Kamis (10/7) pekan depan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.
Dihubungi melalui teleponnya, Hariono mengaku menyesal atas musibah terbesar yang menimpa dirinya. "Ceritanya panjang, saya tidak bisa jelaskan. Hanya saja, saya sedang terkena musibah dan berharap musibah ini bisa segera berbalas," kata Hariono kemarin.
Pemilik nomor punggung 24 di Persib Bandung ini mengaku tidak sadar selama uangnya diduga diambil oleh terdakwa. Bahkan selama satu tahun, ia tidak pernah pulang dan bertemu keluarganya di Sidoarjo.
"Orang tua belum tahu, kemarin pas pulang juga tidak bilang. Kecewa uang dipake tidak bermanfaat, tapi ini akan menjadi pelajaran untuk ke depannya. Harapan saya uang bisa kembali lagi dan pelaku dapat dihukum maksimal," kata Hariono.(tribun jabar)
Diberitakan Tribun Jabar, kasus penipuan yang menimpa Hariono ini terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/7). Hariono sendiri hadir sebagai saksi, sedangkan Ananda duduk di kursi terdakwa.
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jeferson Sinaga SH itu, juga turut hadir sebagai saksi mantan istri Ananda, Santi, dan pria yang menangkap Ananda, Gunawan.
Pada persidangan kemarin terungkap, Hariono pertama kali mengenal Ananda di sebuah kafe di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, pada 2010. Saat itu Ananda mengaku sebagai General Manager PT KS Widyautama yang bergerak di pertambangan batu bara.
Ananda pun berjanji bakal menjodohkan Hariono dengan putri pemilik PT KS Widyautama. Belakangan diketahui PT KS Widyautama adalah fiktif dan hanya karangan terdakwa. Janji dijodohkan dengan seorang putri itu pun hanya bualan terdakwa.
Setelah saling mengenal, Hariono menyerahkan uang kepada Ananda sebesar Rp 300 juta untuk disumbangkan ke sebuah panti ssuhan. Hariono juga kemudian menyerahkan uang Rp 300 juta untuk biaya balik nama perusahaan. Belakangan diketahui hal itu hanya modus terdakwa untuk menguras uang Hariono.
Hariono kemudian menyerahkan kartu ATM berikut nomor PIN dan kartu tabungan BCA miliknya kepada Ananda. Di dalam rekening BCA itulah setiap bulan Hariono menerima uang gaji sebesar Rp 50 juta sebagai pemain Persib.
Ananda setiap bulan menarik uang milik Hariono itu sebesar Rp 50 juta. Penarikan uang ini berlangsung selama dua tahun. Setelah uang di rekening BCA habis, Hariono pada akhir 2012 menyerahkan kartu ATM berikut nomor PIN dan kartu tabungan Bank BTPN miliknya kepada Ananda.
Sama seperti terhadap rekening BCA, Ananda pun menguras uang gaji milik Hariono yang tersimpan di Bank BTPN. Uang gaji senilai Rp 50 juta per bulan yang tersimpan di rekening Bank BTPN itu dikuras selama dua tahun. Total uang milik Hariono yang dikuras selama empat tahun oleh Ananda itu mencapai Rp 3,5 miliar.
Ketua majelis hakim Jeferson Sinaga pun merasa heran mengapa Hariono begitu percaya dan begitu mudahnya menyerahkan kartu ATM berikut nomor PIN-nya dan kartu tabungan kepada terdakwa Ananda. Jeferson juga mengaku heran mengapa penipuan ini bisa berlangsung selama empat tahun lamanya.
"Bagaimana Saudara ini (Hariono) bisa tertipu begitu lamanya?" tanya Jeferson.
Namun Hariono hanya bisa tersenyum kecut dan menundukkan kepala, tak mampu menjawab pertanyaan majelis hakim.
Jeferson pun menanyakan kepada Ananda bagaimana bisa menipu Hariono selama empat tahun. Jeferson bahkan menduga Ananda telah menggunakan ilmu hipnotis sehingga mampu memperdaya Hariono.
"Kamu pakai ilmu sirep (hipnotis), ya? Kalau nggak dihipnotis, nggak mungkin bisa begini," ujar Jeferson.
Namun Ananda tak mampu menjawab pertanyaan ketua majelis hakim. Pria bertubuh ceking itu hanya menundukkan kepala di hadapan majelis hakim.
Ketika Ananda ditanya majelis hakim uang sebesar Rp 3,5 miliar itu digunakan untuk apa, pria yang tampak lusuh itu menjawab ringan bahwa uangnya habis untuk karaoke.
"Masa uang sebanyak itu habis dipakai karaoke?" tanya majelis hakim. Terdakwa Ananda pun tak menjawab dan hanya hanya diam membisu.
Tak hanya menipu Hariono, Ananda juga menipu Santi, mantan istrinya. Kepada Santi, Ananda mengaku pengusaha tambang batu bara. Ananda pun akhirnya berhasil menikahi wanita cantik berkulit putih dan bertubuh tinggi semampai itu.
"Selain dinikahi, barang-barang milik saya juga dibawa kabur oleh terdakwa," kata Santi, di hadapan majelis hakim.
Menurut Santi, ia telah kehilangan sepeda motor, laptop, ponsel, dan barang-barang berharga lainnya. Santi mengaku tak sadar selama berumah tangga dengan Ananda. Namun beruntung, kata Santi, ia tidak memiliki anak dari Ananda.
"Kamu nikahnya di mana?" tanya ketua majelis hakim kepada Santi.
Santi pun menjawab bahwa ia menikah dengan Ananda di rumahnya. Kontan saja hal ini ditimpali oleh ketua majelis hakim. "Kalau dia (Ananda) memang benar pengusaha tambang batu bara, pasti kaya. Nikahnya seharusnya di hotel, dong, bukan di rumah," kata Jeferson, kontan saja ini membuat pengunjung sidang tertawa.
Jeferson Sinaga pun memutuskan sidang kasus ini kembali akan digelar pada Kamis (10/7) pekan depan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.
Dihubungi melalui teleponnya, Hariono mengaku menyesal atas musibah terbesar yang menimpa dirinya. "Ceritanya panjang, saya tidak bisa jelaskan. Hanya saja, saya sedang terkena musibah dan berharap musibah ini bisa segera berbalas," kata Hariono kemarin.
Pemilik nomor punggung 24 di Persib Bandung ini mengaku tidak sadar selama uangnya diduga diambil oleh terdakwa. Bahkan selama satu tahun, ia tidak pernah pulang dan bertemu keluarganya di Sidoarjo.
"Orang tua belum tahu, kemarin pas pulang juga tidak bilang. Kecewa uang dipake tidak bermanfaat, tapi ini akan menjadi pelajaran untuk ke depannya. Harapan saya uang bisa kembali lagi dan pelaku dapat dihukum maksimal," kata Hariono.(tribun jabar)