Hukum di negara kita benar-benar sudah kacau. Contohnya aksi mafia hukum di Kabupaten Bojonegoro yang terbilang nekad ini. Mereka bisa mengatur orang yang seharusnya mendekam di sel tahanan malah diganti dengan orang lain. Ini ibarat kalau di dunia pendidikan ada joki UMPTN, di dunia hukum ada joki tahanan.
Fakta yang mengejutkan ini terkuak bermula dari terpidana kasus penyelewengan pupuk dengan terdakwa Kasiem (50). Ia ternyata bisa membayar orang lain untuk menggantikannya di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bojonegoro.
Berdasarkan data yang dihimpun beritajatim.com, (1/1/2011), Kasiem yang asal Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, memberi imbalan Rp 10 juta kepada warga bernama Karni asal Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Karni dimasukkan ke penjara untuk menjalani masa penahanan terpidana Kasiem yang diganjar vonis 3 bulan 15 hari. Kasiem sendiri terbukti bersalah dalam 2 perkara sekaligus, yakni atas Memori Kasasi Nomor 2726K dan 2712K menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT.
Tetapi, aksi Kasiem palsu bisa dibongkar oleh patugas Lapas Kelas II A Bojonegoro. Bahkan, pihak lapas juga mengaku kecolongan dengan aksi orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Terbongkarnya aksi Kasiem palsu itu bermula saat Karni yang sebelumnya dijanjikan akan diberi uang Rp 10 juta oleh Kasiem belum juga diberi walaupun sudah hampir seminggu mendekam di jeruji tahanan. Selain itu, banyak petugas lapas yang masih ingat sosok Kasiem dan sempat kebingungan saat yang masuk ke dalam tahanan ternyata orangnya berbeda.
Walaupun begitu, saat kasus tersebut terbongkar dan kedok perempuan yang menyaru sebagai Kasiem itu diketahui wartawan, para petugas di lapas saling lempar dan bungkam. "Ini bukan kuasa saya untuk menyampaikannya. Jadi langsung pimpinan saja," kata Kasubsi Registrasi Lapas Bojonegoro, Atmari.
Belum diketahui, kesalahan ini ada dipihak siapa. Yang pasti, baik dari lapas maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang telah mengeksekusi kasus pada 27 Desember 2010 yang lalu itu belum bisa dimintai keterangan.
Sementara, Kasipidsus Kejari Bojonegoro, Hendro Sasmito yang dihubungi wartawan belum bisa menjelaskan dan seolah menghindar. Awalnya, telepon yang tersambung terputus-putus, setelah itu ponselnya mati.(beritajatim.com)
Fakta yang mengejutkan ini terkuak bermula dari terpidana kasus penyelewengan pupuk dengan terdakwa Kasiem (50). Ia ternyata bisa membayar orang lain untuk menggantikannya di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bojonegoro.
Berdasarkan data yang dihimpun beritajatim.com, (1/1/2011), Kasiem yang asal Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, memberi imbalan Rp 10 juta kepada warga bernama Karni asal Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Karni dimasukkan ke penjara untuk menjalani masa penahanan terpidana Kasiem yang diganjar vonis 3 bulan 15 hari. Kasiem sendiri terbukti bersalah dalam 2 perkara sekaligus, yakni atas Memori Kasasi Nomor 2726K dan 2712K menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT.
Tetapi, aksi Kasiem palsu bisa dibongkar oleh patugas Lapas Kelas II A Bojonegoro. Bahkan, pihak lapas juga mengaku kecolongan dengan aksi orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Terbongkarnya aksi Kasiem palsu itu bermula saat Karni yang sebelumnya dijanjikan akan diberi uang Rp 10 juta oleh Kasiem belum juga diberi walaupun sudah hampir seminggu mendekam di jeruji tahanan. Selain itu, banyak petugas lapas yang masih ingat sosok Kasiem dan sempat kebingungan saat yang masuk ke dalam tahanan ternyata orangnya berbeda.
Walaupun begitu, saat kasus tersebut terbongkar dan kedok perempuan yang menyaru sebagai Kasiem itu diketahui wartawan, para petugas di lapas saling lempar dan bungkam. "Ini bukan kuasa saya untuk menyampaikannya. Jadi langsung pimpinan saja," kata Kasubsi Registrasi Lapas Bojonegoro, Atmari.
Belum diketahui, kesalahan ini ada dipihak siapa. Yang pasti, baik dari lapas maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang telah mengeksekusi kasus pada 27 Desember 2010 yang lalu itu belum bisa dimintai keterangan.
Sementara, Kasipidsus Kejari Bojonegoro, Hendro Sasmito yang dihubungi wartawan belum bisa menjelaskan dan seolah menghindar. Awalnya, telepon yang tersambung terputus-putus, setelah itu ponselnya mati.(beritajatim.com)