Seorang bocah berusia sembilan tahun, sebut saja namanya Risma (bukan nama sebenarnya), diantar keluarganya ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kedatangannya untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu berinisial H AS. Peristiwanya terjadi Awal Maret lalu di sebuah hotel di OKU Timur. Saat itu, dia dipaksa melayani nafsu AS. Hasil visum dokter juga menunjukkan bahwa siswa kelas 4 SD itu memang mengalami pemerkosaan.
"Kami akan mengawal jalannya kasus ini," kata M Rizki Nasution dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan dan Investigasi KPAI, beberapa waktu lalu.(Sumber:Kompas)















0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.