Sebagaimana dikutip dari situs Setkab, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013, nilai ambang batas tes kompetensi dasar (TKD) LJK seleksi CPNS 2013 adalah:
1. 60 persen dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau 108;
2. 50 persen dari nilai maksimal Tes Inteligensia Umum (TIU) atau 70; dan
3. 40 persen dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau 64.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.