Tenaga kependidikan non-PNS atau honorer
akan menerima bantuan subsidi upah dari Pemerintah
Kabar gembira bagi tenaga kependidikan non-PNS atau honorer. Pemerintah akan memberikan bantuan uang berupa subsidi upah atau bantuan langsung tunai (BLT).
Mengenai bantuan uang BLT ini disampaikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem mengatakan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR di Jakarta, Senin (16/11/2020), bahwa subsidi upah untuk tenaga kependidikan non-PNS ini akan diberikan satu kali yakni sebesar Rp 1,8 juta.
Dijelaskan Nadiem, bantuan subsidi upah ini tak lepas dari keprihatinan pemerintah pusat terhadap guru kependidikan non-PNS. Pada saat pandemi virus corona Covid-19 ini, ujung tombak dunia pendidikan tersebut bukan hanya berada di tengah krisis kesehatan tetapi juga krisis enomomi.
Adapun yang berhak menerima BLT Guru Honorer tersebut adalah berstatus non-PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Syarat penerima BLT guru honorer :
1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
2. Tidak menerima subsidi atau BLT dari Kementerian Ketenegakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Sementara untuk mengecek penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta ini dapat mengunjungi situs web https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan pilih login.
Laman tersebut berisi informasi validasi data guru. Fungsi situs web hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikan dilakukan lewat aplikasi dapodik masing-masing sekolah.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.