Seorang siswi SMP di Kota Bengkulu berinitial CJR (14), didapati jajaran Polres Bengkulu menjual narkotika jenis sabu seberat 16 gram atau sebanyak 24 paket. Mirisnya lagi, peredaran sabu yang dilakukan CJR dikendalikan oleh ayahnya, BN, yang berada di dalam penjara Polda Bengkulu.
Terbongkarnya aksi CJR bermula dari keterangan PI (43) yang tertangkap tangan tengah bertransaksi barang haram tersebut di Jalan Cempaka, Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, mengatakan, PI menyebut nama CJR saat diperiksa polisi.
“PI menyebut ia mendapatkan sabu dari CJR yang ternyata masih berstatus siswi SMP. Ia dikendalikan ayahnya yang ditahan di sel Mapolda Bengkulu,” ujar Ardian saat dihubungi lewat telpon, Rabu (25/3/2015).
Hasil tes urine menunjukkan CJR negatif narkoba, namun PI positif. Ardian juga menyebut CJR tak ditahan mengingat masih di bawah umur. Polisi juga sedang melakukan konsultasi pada pihak lainnya mengenai status CJR yang masih di bawah umur.(Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2015/03/25/siswi-smp-pengedar-narkoba-dikendalikan-ayahnya-dari-penjara)
Terbongkarnya aksi CJR bermula dari keterangan PI (43) yang tertangkap tangan tengah bertransaksi barang haram tersebut di Jalan Cempaka, Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, mengatakan, PI menyebut nama CJR saat diperiksa polisi.
“PI menyebut ia mendapatkan sabu dari CJR yang ternyata masih berstatus siswi SMP. Ia dikendalikan ayahnya yang ditahan di sel Mapolda Bengkulu,” ujar Ardian saat dihubungi lewat telpon, Rabu (25/3/2015).
Hasil tes urine menunjukkan CJR negatif narkoba, namun PI positif. Ardian juga menyebut CJR tak ditahan mengingat masih di bawah umur. Polisi juga sedang melakukan konsultasi pada pihak lainnya mengenai status CJR yang masih di bawah umur.(Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2015/03/25/siswi-smp-pengedar-narkoba-dikendalikan-ayahnya-dari-penjara)