"Rumah yang berkasus itu, sudah satu tahun yang lalu. Sudah aku tidak tinggalin. Kasusnya itu, surat sertifikatnya bukan belum di tangan gue, tapi yang punya rumah itu, yang jual ke gue masuk penjara kena kasus Rp200 miliar, yang BRI kalau nggak salah," ungkap Dewi Perssik.
Hak kepemilikan rumah seluas 600 meter persegi di Kemang Ampera Raya No. 9 Jl. Melati Gang Oke itu, tidak jelas hingga kini. Dewi Perssik sendiri juga telah melaporkan kasus itu ke polisi. Namun setahun lebih belum juga ada kejelasan.
Karena merasa sudah memberi uang muka, DP pun menempatkan orang untuk tinggal di rumah tersebut, dirinya tidak mau meninggalkan rumah tersebut selama uang DP-nya belum dikembalikan oleh pemiliknya.
"Aku nggak mau pergi dari rumah itu, dalam arti aku bayar orang untuk tinggalin di situ," terangnya.(Kapanlagi.com)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.