Perempuan yang pernah menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold Citibank itu, ditangkap di Apartemennya, kawasan SCBD, Rabu (23/03) oleh Tim dari Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Sementara Andika diperiksa dalam kaitan sebagai saksi.
Hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti Hammer-3 Luxury Sport Utility senilai Rp3,4 miliar, juga sejumlah dokumen perbankan, uang tunai Rp17 miliar dan Mercedes Benz seri S-200.
Untuk mobil Hammer-3 yang disita ternyata atas nama Andika Gumilang. Karena itu, pria yang disebut sebagai suami kedua Melanie itu ikut diperiksa sebagai saksi. Namun polisi belum memastikan keterlibatan dan peran Andika Gumilang.
"Terlibat atau tidak, nanti tunggu perkembangan penyidikan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/3/2011) lalu.
Sejak ditangkap Melinda telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Dia juga sempat terlihat berjalan didampingi Andika dengan sangat akrab. Anton sendiri sempat menyebut hubungan mereka hanya sebagai teman karena suami Melinda pernah bermain film bersama Andika.
"Andika bukan suami Melinda. Kebetulan dia (Andika) pernah main film bareng saja. Jadi, suami MD pernah main film," jelas Anton kepada tribunnews.com.
Namun Kamis (31/03/2011) kepada tempointeraktif.com, Anton menegaskan bahwa pemain film Puber, Horor dan sinetron Big is Beuatiful itu adalah suami Melanie Dee.
"Andika Gumilang adalah suami dari MD," ungkap Anton Kamis (31/03) saat ditemui di kantornya.
Melinda Dee sendiri tercatat memiliki tiga anak dari pernikahannya sebelumnya, dan telah bekerja di Citibank selama 22 tahun.
Dia melakukan aksinya selama tiga tahun terakhir, dengan cara mentransfer uang nasabah tanpa izin ke rekening perusahaan miliknya dengan melibatkan teller berinisial D, yang bekerja secara outsourcing. Polisi juga terus mendalami kasus ini. Bisa jadi kejahatan ini dilakukan bersama-sama (sindikat) dan terencana dengan keterlibatan para tersangka lain, termasuk aktor Andika Gumilang.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.(Kapanlagi.com)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.