Seperti diberitakan Republika.co.id, daripada membiarkan uang negara yang ditilep koruptor beredar di luar negeri, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengusulkan uang koruptor yang disimpan di luar negeri kembali dibawa masuk.
Syaratnya, para koruptor dimaafkan dan tidak dijatuhi hukuman atas tindakan korupsinya di masa lalu. Usulan ini dilontarkan Marzuki untuk menyelesaikan proses pengembalian para koruptor yang melarikan diri dari kejaran hukum di dalam negeri.
"Dibuat pemutihan, semua uang kotor yang di luar negeri silahkan masuk, tapi kita kenakan pajak, kita ampunkan koruptonya," ujar Marzuki di Gedung DPR RI, Jumat (29/7).
Syarat terakhir yang diberikan Marzuki, "Tapi tidak boleh mengulangi, kalau diulangi dihukum mati," tambahnya. Uang hasil korupsi yang dibawa masuk tidak perlu dikembalikan seluruhnya ke negara. Negara hanya mengambil pajak sekian persen dari uang hasil korupsi itu.
Selain itu, Marzuki juga mengusulkan agar setiap transaksi yang dilakukan pejabat maupun masyrakat harus dilakukan secara perbankan. Transaksi, di atas Rp 1 juta harus dilakukan secara transfer dan tidak secara tunai. "Dengan sistem perbankan tidak ada lagi peluang melakukan transaksi gelap, jadi aliran dana bisa diketahui, jadi PPATK baru bermakna."
Langkah terakhir dalam pembasmian korupsi, usul Marzuki, dengan menyiapkan RUU yang memungkinkan dilakukan pembuktian terbalik oleh pemilik dana yang dinilai mencurigakan. "Kalau berani (pembuktian terbalik), dalam lima tahun Indonesia akan bersih dari korupsi," jamin Marzuki.(Sumber:id.berita.yahoo.com/pliss-deh-ketua-dpr-usul-koruptor-dimaafkan-asal-102144515.html)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.