The Largest Indonesian Visual Blog

28.12.11

Pembayaran Pajak Bisa Diangsur Atau Ditunda

Atas permohonan wajib pajak, Ditjen Pajak dapat memberikan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak PBB (SKP PBB) atau surat tagihan pajak PBB (STP PBB).


"Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan tanggal 21 Desember 2011," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/12/2011).

Menurut Dedi, wajib pajak bisa mengajukan hal itu jika mengalami kesulitan likuiditas, kesulitan keuangan, atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga merasa tidak mampu memenuhi kewajiban pajak tepat pada waktunya. Untuk jangka waktu pengangsuran atau penundaan, hal itu ditetapkan paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan pengangsuran atau penundaan.

Permohonan pengangsuran atau penundaan wajib diajukan paling lambat sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali wajib pajak atau kuasanya dapat menunjukkan batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya. "Selain itu, wajib pajak juga harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya," tambah Dedi.

Setelah meneliti dan mempertimbangkan permohonan wajib pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama tujuh hari setelah diterimanya surat permohonan. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan memberikan kepastian hukum terkait pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.(Sumber:http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/12/27/17351127/Pembayaran.PBB.Bisa.Diangsur.atau.Ditunda)
Share:

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.

  

  

idcloudhost | ssd cloud hosting indonesia

Salam!

Siapkan secangkir kopi hangat☕ Nikmati Circle888, The Largest Indonesian Visual Blog.
Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar dunia bisnis, hiburan, selebritis, olahraga, teknologi, video, serta tips-tips menarik yang akan menambah wawasan Anda.🙏

Blog Arsip

REKOMENDASI

  

  

  

  

  

  

Trading