Mobil Xenia maut itu sendiri ringsek karena menabrak tembok halteu bus. Pengemudi yang diketahui bernama Afriyani Susanti (29) kini sudah diamankan Polda Metro Jaya. Pada saat itu, menurut pengakuan Afriyani, mobil yang dikemudikannya dengan kecepatan 100 km/jam, tiba-tiba oleng dan tidak bisa dikendalikan sehingga menabrak para pejalan kaki dan kerumunan orang di halteu bus depan Gedung Kemendag.
Sementara, petugas yang melakukan penanganan kecelakaan maut di Tugu Tani ini membantah kalau tersangka baru bisa mengemudikan mobil. Dia sudah bisa mengemudikan kendaraan sejak SMA.
Dijelaskan kepolisian, akhirnya diketahui dari tes hasil pemeriksaan urine, tersangka ternyata menggunakan narkoba. Bahkan, ada beberapa zat adiktif yang biasa terdapat dalam ganja, ekstasi, dan shabu-shabu. Dari hasil tes urine tersebut, diketahui juga tersangka telah mengkonsumsi alkohol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto, menjelaskan, tersangka dikenakan beberapa pasal UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pasal 283, 287 ayat 5, 288 ayat 1 dan ayat 2, serta 310 ayat 1, 2, 3 dan 4. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Rikwanto.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.