Untuk itulah perlu lebih ditingkatkan lagi penelitian lapangan tentang klausula baku untuk mengungkap permasalahan yang dihadapi konsumen ketika berkonflik dengan pelaku usaha.
Lemahnya kedudukan konsumen ketika berkonflik dengan pelaku usaha ini diungkapkan oleh Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn, pada peluncuran buku hukumnya yang diterbitkan Penerbit Gramedia Pustaka Utama berjudul “Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen”, pada hari Selasa (20/4) lalu, di Gramedia Matraman, Jakarta Timur.
Dalam bukunya itu David Tobing, secara khusus menekankan isu dan pokok permasalahan pada aspek perkembangan pemikiran klausula baku tertentu sebagai suatu perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Dalam praktik perdagangan sehari-hari, konsumen dihadapkan pada berbagai macam perjanjian jual baku pada saat berhubungan dengan produsen/pelaku usaha. UUPK sebenarnya sudah mengatur mengenai pencantuman klausula baku tertentu yang dilarang, bahkan sudah ada lembaga yang diberi tugas untuk mengawasi pencantuman klausula baku yang dilarang tersebut.
Pada kenyataannya, meskipun UUPK sudah berlaku hampir dua dekade, konsumen masih berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan produsen/pelaku usaha,” tutur David dalam bukunya.
“Melalui metode penelitian sociolegal, buku ini membuktikan secara empiris adanya paradoks dalam penegakan hukum pencantuman klausula baku tertentu sebagai perbuatan yang dilarang. Metode sociolegal ini dipakai mengingat masih minimnya penelitian lapangan tentang klausula baku untuk mengungkap permasalahan yang dihadapi oleh konsumen ketika berkonflik dengan pelaku usaha, sekaligus mengisi kekosongan penelitian lapangan terkait isu klausula baku pasca-diberlakukannya UUPK,” jelas David.
Selain menganalisis penyebab terjadinya paradoks dalam pengaturan pencantuman klausula baku yang dilarang, buku “Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen” juga mengkaji efektifitas pengawasan terhadap pencantuman klausula baku yang dilarang tersebut. Untuk itu David melakukan penelitian terhadap 85 pelaku usaha (jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, penjualan ritel, jasa pengiriman barang dan jasa parkir), 720 konsumen di empat kota provinsi, dan penyelenggaraa negara yang bertugas mengawasi dan menyelesaikan sengketa klausula baku.
“Kiranya buku ini dapat dibaca oleh segala lapisan masyarakat sehingga program pemerintah agar konsumen semakin cerdas dapat segera terwujud. Para pelaku usaha juga dapat mematuhi pencantuman klausula baku dalam UUPK, dan pemerintah sebagai regulator dapat lebih jeli dalam melihat kekosongan hukum dengan membuat peraturan dan melakukan pembinaan dan pengawasan baik kepada pelaku usaha maupun kepada aparatur yang melakukan pengawasan pencantuman klausula baku,” tambah David.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.