The Largest Indonesian Visual Blog

7.5.20

Ferdian Paleka Tertangkap, Ini Hukuman yang Bakal Diterimanya

Nama YouTuber Ferdian Paleka (21 tahun) tiba-tiba terkenal di Indonesia. Bukan hanya netizen, tapi hampir semua orang membicarakan dan menghujatnya. Bahkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pun angkat bicara mengenai kelakukan pemuda asal Desa Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung ini.

Polisi pun langsung memburu Ferdian Paleka yang kabur usai membuat konten prank yang tidak terpuji. Apalagi konten prank di akun YouTube-nya itu dibuat ditengah bulan Ramadhan 2020 dan saat Indonesia dilanda pandemi wabah virus korona.
Ferdian dan dua temannya membuat heboh setelah membuat konten video prank dengan membagi-bagikan paket yang dikatakan sebagai sembako dalam dus besar mie instan kepada sejumlah waria dan anak-anak di Jalan Ibrahim Ajie, Kota Bandung pada tengah malam hari Kamis 30 April lalu.

Ternyata paket dalam dus yang dibagikan Ferdian cs itu bukannya berisi makanan, melainkan sampah yang dipungut dari tong sampah serta batu. Kontan saja, para waria yang sedang dalam keadaan lapar itu merasa dilecehkan. Mereka lalu melapor ke Polsek Kiara Condong.

Baca Juga: "Video Nge-Prank Ferdian Paleka yang Bikin Heboh"

Kini Ferdian Paleka dan seorang temannya berinisial A masih dikejar polisi, sedangkan seorang lagi yang berinisial TB sudah menyerahkan diri diantar orangtuanya.

Ferdian dan teman-temannya kalau tertangkap dan terbukti bersalah, maka hukuman berat akan menantinya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, menjelaskan kepada para wartawan bahwa terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008.

Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

"Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," kata AKBP Galih.

Ferdian Paleka sendiri tampaknya tidak berusaha kooperatif karena ternyata tidak mau menyerahkan diri. Bahkan mobilnya yang dipakai membagi-bagikan paket sampah itu ternyata ketika diamankan oleh polisi sedang dikendarai oleh bapaknya di daerah Bogor sehingga membuat polisi terkecoh.


Share:

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.

  

  

idcloudhost | ssd cloud hosting indonesia

Salam!

Siapkan secangkir kopi hangat☕ Nikmati Circle888, The Largest Indonesian Visual Blog.
Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar dunia bisnis, hiburan, selebritis, olahraga, teknologi, video, serta tips-tips menarik yang akan menambah wawasan Anda.🙏

Blog Arsip

REKOMENDASI

  

  

  

  

  

  

Trading