The Largest Indonesian Visual Blog

22.7.24

Besaran Uang Pesangon Bila Anda Kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Akhir-akhir banyak sekali perusahaan besar yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Faktornya tentu sangat banyak. Namun demikian apabila takdir terkena PHK  menimpa Anda, maka sebagai karyawan sudah seharusnya Anda mengetahui hak karyawan yang terkena PHK yang salah salah satunya adalah uang pesangon.

Uang pesangon merupakan bentuk pembayaran berupa uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja sebagai konsekuensi dari PHK. 

Pembayaran uang pesangon yang dimaksud dalam hal ini adalah gabungan dari gaji pokok yang diterima  dengan tunjangan tetap lainnya.

Cara menghitung uang pesangon karyawan tetap termuat pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2). 

Berikut besarnya uang pesangon yang berhak diterima oleh karyawan tetap yang di PHK. 



Share:

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.

  

  

idcloudhost | ssd cloud hosting indonesia

Salam!

Siapkan secangkir kopi hangat☕ Nikmati Circle888, The Largest Indonesian Visual Blog.
Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar dunia bisnis, hiburan, selebritis, olahraga, teknologi, video, serta tips-tips menarik yang akan menambah wawasan Anda.🙏

Blog Arsip

REKOMENDASI

  

  

  

  

  

  

Trading