Blogger bakal dikenai pajak? Eit...tapi ini untungnya bukan di Indonesia, tapi di negara tetangga.
Lembaga perpajakan, Inland Revenue Board (IRB)Malaysia, telah mengumunkan bahwa bisnis online termasuk bisnis melalui Facebook, masuk dalam ketentuan Income Tax 1967. Sehingga dengan demikian setiap pelaku bisnis online yang memanfaatkan blog untuk kepentingan bisnis atau mencari uang, harus mengumunkan penghasilan blognya ke IRB untuk diaudit.
Salah seorang blogger Malaysia yang sudah mengumunkan penghasilannya untuk diaudit, contohnya Mira Abu Bakar. Pemilik Redmummy.com yang nge-blog sejak 2005 ini, akhirnya diketahui pada tahun 2008 saja pendapatan sudah mencapai 12 ribu ringgit Malaysia (Rp 35,6 juta). Kini dia perbulan bisa menghasilkan hingga 2 ribu ringgit Malaysia (Rp 5,9 juta).
Menurut The Star (24/1/2011), pemerintah Malaysia memberlakukan pengauditan terhadap blog ini karena blog banyak digunakan untuk transaksi bisnis dan juga menaruh iklan. Keuntungan dari bisnis para blogger ini bisa mencapai 70 ribu ringgit Malaysia (Rp 207 juta) perbulan. Karena itulah pebisnis online harus mengumunkan penghasilannya ke lembaga perpajakan untuk diaudit.
Kalau di Indonesia para blogger harus mengumumkan penghasilannya untuk diaudit, oke-oke saja, asal uang pajaknya benar-benar untuk kepentingan rakyat bukan malah dikorupsi.
Lembaga perpajakan, Inland Revenue Board (IRB)Malaysia, telah mengumunkan bahwa bisnis online termasuk bisnis melalui Facebook, masuk dalam ketentuan Income Tax 1967. Sehingga dengan demikian setiap pelaku bisnis online yang memanfaatkan blog untuk kepentingan bisnis atau mencari uang, harus mengumunkan penghasilan blognya ke IRB untuk diaudit.
Salah seorang blogger Malaysia yang sudah mengumunkan penghasilannya untuk diaudit, contohnya Mira Abu Bakar. Pemilik Redmummy.com yang nge-blog sejak 2005 ini, akhirnya diketahui pada tahun 2008 saja pendapatan sudah mencapai 12 ribu ringgit Malaysia (Rp 35,6 juta). Kini dia perbulan bisa menghasilkan hingga 2 ribu ringgit Malaysia (Rp 5,9 juta).
Menurut The Star (24/1/2011), pemerintah Malaysia memberlakukan pengauditan terhadap blog ini karena blog banyak digunakan untuk transaksi bisnis dan juga menaruh iklan. Keuntungan dari bisnis para blogger ini bisa mencapai 70 ribu ringgit Malaysia (Rp 207 juta) perbulan. Karena itulah pebisnis online harus mengumunkan penghasilannya ke lembaga perpajakan untuk diaudit.
Kalau di Indonesia para blogger harus mengumumkan penghasilannya untuk diaudit, oke-oke saja, asal uang pajaknya benar-benar untuk kepentingan rakyat bukan malah dikorupsi.