Pemerintah yang semakin gerah dengan permasalahan yang terjadi dalam tubuh PSSI, akhirnya mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan sembilan putusan untuk menyelesaikan permasalahan internal organisasi PSSI. Keputusan itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan pihak PSSI dan KPSI (15/3/2012).
Mengenai adanya keputusan KONI Pusat ini, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi PSSI Hadiyandra mengungkapkan, sembilan keputusan yang dikeluarkan KONI, terutama poin keenam, bisa mengundang sanksi FIFA. Hal itu diungkapkan Hadiyandra kepada wartawan di sekretariat PSSI di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta.
Seperti diberitakan Metronews.com (15/3), Hadiyandra menyoroti butir keenam dari keputusan KONI, yakni jika rekonsiliasi antara PSSI dan KPSI tak selesai, KONI sebagai induk organisasi olahraga yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pembinaan organisasi dan prestasti sepakbola di Indonesia, akan mengambil alih sementara kepengurusan sepakbola Indonesia hingga digelarnya KLB sesuai Statuta KONI pasal 30 ayat (9).
“PSSI tak akan menentang anjuran KONI selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada. Tapi, kami juga mengingatkan agar KONI tak menabrak aturan PSSI dan FIFA. PSSI punya aturan, dan presiden sudah menyampaikan campur tangan pemerintah akan menyebabkan sanksi kepada PSSI,” kata Hadiyandra.
Pernyataan yang disampaikan Hadiyandra ini menyiratkan bahwa PSSI tidak akan menggubris keputusan KONI untuk menyelesaikan konflik di tubuh PSSI terutama mengenai adanya dualisme kompetisi yakni ISL dan IPL.
Namun apapun yang terjadi, pemerintah harus tetap tegas untuk menyelamatkan persepakbolaan Indonesia. Salah satu caranya dengan melaksanakan butir keenam yang terdapat dalam 9 keputusan KONI ini.
Berikut 9 keputusan KONI dalam penyelesaian permasalahan internal organisasi PSSI:
1. Belajar dari pengalaman dua kali Kongres Luar Biasa (KLB) sebelumnya, maka KLB bukanlah satu-satunya cara penyelesaian konflik PSSI. Sehingga dapat diselesaikan bersama oleh PSSI dan KPSI dengan menjunjung tinggi prinsip dasar olahraga, fairness dan respect dan sepatutnya penyelesaian persoalan tidak melalui KLB. KONI merekomendasikan kepada PSSI dan KPSI untuk terus menerus tanpa henti melakukan rekonsiliasi penyelesaian permasalahan yang terjadi, sesuai Statuta PSSI dan regulasi sepak bola lainnya dengan supervisi KONI sebagai induk organisasi olahraga nasional sebagaimana diatur dalam UU nomor 3 tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional.
2. Jika KLB dapat dihindari maka PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan kongres biasa (tahunan) sesuai amanah statuta PSSI dengan merujuk pada Keputusan Kongres PSSI tanggal 19 Januari 2011 di Bali dan Kongres PSSI tanggal 9 Juli 2011 di Solo.
3. KONI menyadari bahwa KLB yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Ssatuta PSSI adalah hak konstitusional kedaulatan anggota yang harus dihormati. Jika PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan KLB, maka sepatutnya agenda KLB hanya terbatas pada perubahan statuta PSSI.
4. Jika PSSI dan KPSI tetap pada pendirian masing-masing, maka KONI mempersilakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (Baori).
5. Dengan mandat/persetujuan PSSI dan KPSI, KONI menyelenggarakan KLB yang agendanya terlebih dahulu mengubah Statuta PSSI dan kemudian memilih ketua umum.
6. Jika poin 1,2,3,4 dan 5 tersebut di atas, tidak dapat juga terselesaikan, KONI sebagai induk organisasi olahraga yang bertanggungjawab terhadap keberlangsungan pembinaan organisasi dan prestasi olahraga bola di Indonesia, akan mengambil alih sementara kepengurusan olahraga sepakbola Indonesia hingga digelarnya KLB. Sebagaimana diatur dalam Statuta KONI pasa 30 ayat (9).
7. Berkaitan dengan kompetisi yang sedang berlangsung, KONI berpendapat bahwa kedua kompetisi mempunyai spirit yang sama untuk memajukan sepak bola nasional, dan karenanya mempersilakan kompetisi IPL dan ISL adalah kompetisi yang sah dan diakui menurut hukum serta berjalan dengan pengelola yang profesional, transparan dan berkualitas.
8. Kompetisi tetap dilaksanakan karena terkait dengan kontrak pihak ketiga, kemudia dalam kurun waktu paling lama tiga tahun melakukan rekonsiliasi, setelah lebih dahulu mengkaji serta menemukan sistem kompetisi yang tepat dan menuntaskannya dengan melakukan revisi atas Statuta PSSI.
9. Tim Nasional adalah harkat dan martabat bangsa, oleh karena itu pembentukan timnas haruslah dilakukan tanpa diskriminasi dan memakai pemain terbaik yang pantas dan patut bermain sebagai pemain timnas baik IPL, ISL dan klub lainnya.