Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 20 April 2019 lalu, mengadakan perayaan ulang tahun ke-20 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No.8 Tahun 1999. Sesuai dengan Perpres No. 13 Tahun 2012, tanggal 20 April juga ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional (HARKONAS). Dalam acara ini terkuak kalau pengaturan perlindungan konsumen yang ada saat ini masih terbilang lemah, sehingga banyak merugikan konsumen.
Pada acara press conference di ulang tahun UUPK ini, Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, menyampaikan bahwa dalam setiap ulang tahun UUPK, pihaknya selalu memperbarui ingatan kita pada amanah UUPK. Pertama kepada pemerintah akan peran pentingnya sebagai penanggung-jawab dan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.
Kedua, kepada pelaku usaha untuk jujur dan bertanggung-jawab. Ketiga, kepada konsumen untuk menjadi cerdas dan berdaya untuk lebih mengetahui dan memperjuangkan haknya. Keempat, kepada pemangku kepentingan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam turut serta secara aktif membangun dan menegakan perlindungan konsumen.
“Triwulan I, Januari-Maret 2019, kerawanan perlindungan konsumen ternyata masih tetap terjadi. Berbagai insiden terkait transaksi konsumen masih terjadi diantaranya masalah perumahan, sektor kesehatan, transportasi, fintech dan e-commerce,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, pengaturan perlindungan konsumen yang sektoral, cenderung gugup dan gagap saat harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital.
"Oleh karena itu, pentingnya perlindungan konsumen di Indonesia diharapkan pemerintah baru ke depan lebih fokus dan peduli dalam melindungi kurang lebih 260 juta konsumen di Indonesia,” ujar Ardiansyah
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar yang Sopan. Trims.