Menjadi hakim atau jaksa pasti banyak yang menyangka gajinya tinggi. Ternyata gaji mereka relatif kecil kalau dibandingkan dengan tugas dan tanggung-jawabnya yang bukan hanya kepada manusia tetapi juga kepada Allah Yang Maha Esa. Bahkan gajinya hampir sama dengan guru. Padahal hakim kalau salah menjatuhkan vonis kepada orang yang tidak bersalah, tentunya akan dimintai pertanggung-jawaban di akherat nantinya.
Berikut rincian gaji hakim dan jaksa seperti yang dilansir Tempo.com, 11/4-2012:
Hakim
Gaji Pokok
Golongan IIIA (0 tahun) | Rp 1.976.600
Golongan IIID (32 tahun) | Rp 4.294.100
Tunjangan
Hakim Pengadilan Tinggi (tertinggi) | Rp 10.200.000
Hakim Pengadilan Kelas II (terendah) | Rp 4.200.000
(Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim)
Jaksa
Gaji Pokok
Golongan IIIA (0 tahun) | Rp 2.046.000
Golongan IIID (32 tahun) | Rp 3.742.300
Golongan IVA (0 tahun) | Rp 2.436.100
Golongan IVE (32 tahun) | Rp 4.608.700
Tunjangan
Kelas Jabatan 1 (terendah) | Rp 1.563.000
Kelas Jabatan 18 (tertinggi) | Rp 25.739.000
Berikut rincian gaji hakim dan jaksa seperti yang dilansir Tempo.com, 11/4-2012:
Hakim
Gaji Pokok
Golongan IIIA (0 tahun) | Rp 1.976.600
Golongan IIID (32 tahun) | Rp 4.294.100
Tunjangan
Hakim Pengadilan Tinggi (tertinggi) | Rp 10.200.000
Hakim Pengadilan Kelas II (terendah) | Rp 4.200.000
(Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim)
Jaksa
Gaji Pokok
Golongan IIIA (0 tahun) | Rp 2.046.000
Golongan IIID (32 tahun) | Rp 3.742.300
Golongan IVA (0 tahun) | Rp 2.436.100
Golongan IVE (32 tahun) | Rp 4.608.700
Tunjangan
Kelas Jabatan 1 (terendah) | Rp 1.563.000
Kelas Jabatan 18 (tertinggi) | Rp 25.739.000